Music Performer Visa: Solusi Jitu untuk Memajukan Wisata Musik Indonesia

- 4 Maret 2024, 07:43 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim /Dok. Ditjen Imigrasi/

 

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Ed Sheeran sukses menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024) dengan menggunakan Music Performer Visa, jenis visa baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa elektronik indeks C7A ini memiliki persyaratan yang lebih ringkas dibandingkan sebelumnya, sehingga memudahkan musisi internasional seperti Ed Sheeran dalam konsernya di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musisi beserta krunya yang ingin melakukan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan untuk memudahkan perizinan musisi mancanegara dan mendukung Indonesia sebagai negara destinasi event internasional yang diperhitungkan.

"Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Baca Juga: Revolusi Layanan Publik: Imigrasi Dabo Singkep Gelar Pelatihan Inovatif

Keuntungan Music Performer Visa:

  • Persyaratan lebih ringkas: Musisi internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
  • Proses mudah: Visa dapat diajukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor dari penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait.
  • Berlaku selama 60 hari: Visa kategori single entry ini memungkinkan musisi dan kru untuk beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

Penerapan Music Performer Visa:

  • Ed Sheeran bukan musisi internasional pertama yang menggunakan visa ini.
  • Sebelumnya, Coldplay (November 2023), Twice (Desember 2023), dan Jonas Brothers (Februari 2024) juga telah menggunakan Music Performer Visa.
  • Untuk konser Ed Sheeran, terdapat 85 visa yang diterbitkan, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk Callum Scott dan para pemain alat musik) dan 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia," kata Silmy.

Dampak Positif:

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah