Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh di Batam yang Diduga Melanggar Tindak Pidana Keimigrasian

- 27 Februari 2024, 10:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan WNA Bangladesh di Imigrasi Belakang Padang, Batam, Kepri
Konferensi pers pengungkapan WNA Bangladesh di Imigrasi Belakang Padang, Batam, Kepri /Dok. Kemenkumham Kepri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang WNA asal Bangladesh berinisial MH harus mendekam di ruang detensi imigrasi Belakang Padang sejak 14 Desember 2023. Ia diduga telah melanggar tindak pidana keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman, WNA Bangladesh tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 C UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia juga mengatakan bahwa Kedutaan Bangladesh telah mengkonfirmasi bahwa MH merupakan warganegaranya berdasarkan bukti akta kelahirannya.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut apakah selanjutnya WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian Pro justia atau deportasi ke negara asal," kata I Nyoman pada saat konferensi pers belum lama ini.

MH mengaku telah menikah dengan seorang WNI berinisial W dan masuk ke Indonesia melalui jalur gelap. Ia mengklaim bahwa dokumen kebangsaannya hilang atau dicuri saat berada di kapal menuju ke Indonesia.

Baca Juga: Kantor Imigrasi TPI dan Non TPI: Fungsi dan Perbedaannya

Ia juga mengaku telah kehilangan kontak dengan keluarganya di Bangladesh sejak tahun 1994. Namun, petugas imigrasi tidak menemukan data perlintasan MH pada aplikasi SIMKIM.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kejaksaan Negeri Batam.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah