Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh di Batam yang Diduga Melanggar Tindak Pidana Keimigrasian

- 27 Februari 2024, 10:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan WNA Bangladesh di Imigrasi Belakang Padang, Batam, Kepri
Konferensi pers pengungkapan WNA Bangladesh di Imigrasi Belakang Padang, Batam, Kepri /Dok. Kemenkumham Kepri/

MH berpotensi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pro justia atau deportasi ke negara asal.

Tindakan administratif keimigrasian adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, sesuai dengan Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah