MH berpotensi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pro justia atau deportasi ke negara asal.
Tindakan administratif keimigrasian adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian, sesuai dengan Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.