Sejak tahun 2019 Anak dan Bapak Pemilik Ponpes di Lingga Cabuli Santriwati, Begini Terungkapnya

- 12 Februari 2024, 17:46 WIB
Konferensi pers pengungkapan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pembina Ponpes di Kabupaten Lingga
Konferensi pers pengungkapan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik dan pembina Ponpes di Kabupaten Lingga /Akhlil/

“Untuk korbannya itu ada yang sama ada juga yang beda. Informasinya ada (korban lain) tapi kami masih dalami,” kata AKBP Robby.

Dari laporan dan pemeriksaan sementara pihak kepolisian belum adanya korban pencabulan yang dicabuli hingga menyebabkan korban hingga hamil.

“Untuk sementara korban yang kami periksa belum ada (hamil). Santriwati yang ada disana itu ada yang dari Lingga, Jambi dan Batam,” ungkap AKBP Robby.

Terkait apakah kedua tersangka yang merupakan anak dan bapak ini saling mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap para santriwati, pihak kepolisian juga masih melakukan upaya pendalaman lebih jauh.

“Ini masih kita dalami. Kalau berdasarkan saksi-saksi yang kami dapat, sendiri-sendiri, karena bisa dilihat korbannya juga beda-beda,” kata AKBP Robby.

Ditambahkan AKBP Robby, ancaman hukumannya Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kemudian Pasal 81 ayat 2, setiap orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini