LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 37 motor curian berbagai merek berhasil diamankan, serta 3 orang pelaku berinisial RKS (21), RS (28), dan BS (25) diringkus.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini. RKS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS dan BS berperan sebagai joki.
Para pelaku mencuri motor dengan cara membobol kunci kontak menggunakan alat-alat tertentu. Motor curian kemudian dijual dengan harga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 kepada penadah yang masih dalam pengejaran.
Motif dan Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Mirisnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Keinginan untuk mendapatkan kesenangan instan dan melepaskan diri dari kenyataan pahit menjadi motif di balik aksi kriminal ini.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Kecurigaan mereka tertuju pada dua orang laki-laki yang berboncengan motor Mio berwarna biru.
Baca Juga: Polsek Bengkong Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Pelaku kena Doorr!!
Saat pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir, anggota Polsek Tambora langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Salah satu pelaku, RS, sempat melakukan perlawanan dengan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng. Barang-barang ini diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pengakuan Pelaku dan Temuan Motor Curian
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora. Motor-motor ini disimpan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Proses Hukum
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketangkap Polisi Pria Tanjungpinang Nekat Tanam Ganja, Begini Pengakuannya
Pesan Moral dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan kendaraan dikunci dengan benar dan diparkir di tempat yang aman.
Selain itu, penting untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi. Penyalahgunaan zat-zat ini dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhannya.
Upaya Kepolisian
Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk memberantas aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Peningkatan patroli dan operasi kepolisian terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk membantu dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan motor curian.