1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan, Pengedar Terancam Hukuman Mati

25 April 2024, 15:55 WIB
1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan, Pengedar di Semarang Terancam Hukuman Mati /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/4/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Tersangka yang diketahui bernama Anggya Ade Irawan (30) ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Hal ini didasarkan pada modus operandi dan kemasan sabu yang digunakan, yang identik dengan jaringan Fredy Pratama.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan Anggya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kurir narkoba yang akan melakukan transaksi di Semarang. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anggya di Jalan Sri Wibowo.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh China yang merupakan ciri khas jaringan Fredy Pratama.

Pengakuan Tersangka

Saat diinterogasi, Anggya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mengedarkannya di Semarang. Ia mengaku sudah menerima 4 kali pengiriman sabu, dengan paket 1 kilogram menjadi yang terbanyak. Anggya berencana membagi sabu tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Farhat Abbas Bakal Diperiksa Polisi

Jaringan narkoba di Semarang terbongkar menyusul penangkapan seorang pengedar dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan ekstasi

Anggya juga mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp 3 juta untuk jasanya mengedarkan narkoba.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Anggya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Upaya Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Penangkapan Anggya ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak berwenang tidak akan segan menindak tegas para pelaku perdagangan narkoba ilegal.

Baca Juga: Polisi Sita 10 Kg Emas di Bandara, Diduga Hasil PETI

Penghargaan untuk Masyarakat

Polrestabes Semarang juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu penangkapan Anggya.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler