Judi Online Menggila di Jabar, Polda Ungkap Jaringan Terorganisir dengan Omzet Fantastis

- 28 Juni 2024, 13:30 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap perkara tindak pidana judi online teroganisir yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, 3 orang berhasil diamankan 1 orang masih DPO.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap perkara tindak pidana judi online teroganisir yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, 3 orang berhasil diamankan 1 orang masih DPO. /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap jaringan judi online terorganisir yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka diamankan, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menjelaskan, para tersangka memfasilitasi para pemain judi togel dengan cara menjual kupon togel via agen.

Tersangka A berperan sebagai agen penjual kupon togel, mengumpulkan data dan uang dari para pemain, dan menyerahkannya kepada tersangka P.

Tersangka P kemudian menyortir data dan uang tersebut, memilih nomor dengan potensi keuntungan besar, dan meneruskannya kepada tersangka S.

Tersangka S berperan sebagai koordinator agen dan bertugas menginput nomor yang telah dibeli pemain ke website judi online https://idtbody.com/ (indotogel.net).

Baca Juga: Selebgram Bogor @clayssss Ditangkap Polisi, Terlibat Promosi Judi Online

Berdasarkan keterangan tersangka S, jaringan ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan menghasilkan omzet kotor hingga Rp60 juta per hari. Tersangka S mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per hari, sedangkan para agen mendapatkan 23% dari keuntungan kotor.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini termasuk 4 ponsel, kupon togel terisi dan kosong, kalkulator, rumus togel, dan buku rekening bank.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah