Selebgram Bogor @clayssss Ditangkap Polisi, Terlibat Promosi Judi Online

- 27 Juni 2024, 21:30 WIB
Selebgram Bogor Ditangkap Promosikan Judi Online: Uang Iklan untuk Keperluan Harian
Selebgram Bogor Ditangkap Promosikan Judi Online: Uang Iklan untuk Keperluan Harian /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian online di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, Rabu (26/6/2024).

"Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap selebgram Bogor berinisial CN (19), warga Kota Bogor, pemilik akun @clayssss dengan 17.900 pengikut," ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun @clayssss mengiklankan situs judi online. Setelah penyelidikan, diketahui akun tersebut milik CN (19). Pada 5 Juni 2024, CN menghubungi Natali melalui WhatsApp dan menerima tawaran untuk mengiklankan situs judi online dengan bayaran Rp. 5.500.000 per bulan untuk memosting dua kali sehari. CN menyetujui tawaran tersebut.

"Dari 5 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024, CN sudah menerima transfer sebesar Rp. 3.000.000 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari," lanjut Kombes Bismo.

Kombes Bismo menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota untuk memberantas perjudian online yang kerap menjadi akar masalah berbagai kasus di Kota Bogor. Sebelumnya, Polresta juga menangkap selebgram lain yang mempromosikan situs judi online di akunnya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Judi Online di Jawa Tengah: Polda Jateng Tangkap 11 Tersangka, 1 Buron

Polresta Bogor Kota akan terus memberikan himbauan tentang bahaya dan ancaman hukuman terkait judi online melalui berbagai media. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas judi online dapat melapor melalui nomor aduan 08710010057 atau call center 110.

"Tersangka CN akan dikenakan pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegas Kombes Bismo.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah