Tragis! Niat Bubarkan Tawuran, DMS Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

- 22 Juni 2024, 10:30 WIB
Polsek Kalideres Tetapkan Remaja 18 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Anak 14 Tahun
Polsek Kalideres Tetapkan Remaja 18 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Anak 14 Tahun /Dok Humas Polri/

Tersangka juga membantu membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres. DMS kini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Abdul Jana.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini