Polda Maluku Utara Naikkan Status Kasus Bupati Halmahera Utara ke Penyidikan

- 17 Juni 2024, 17:30 WIB
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polda Maluku Utara menaikkan status kasus Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dari penyelidikan ke penyidikan terkait insiden mengejar mahasiswa pendemo dengan barang tajam.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendy, mengumumkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo tersebut kini berada dalam tahap penyidikan.

"Kami telah menaikkan status laporan GMKI terhadap Bupati Frans Manery terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Kombes Pol Asry Effendy pada Minggu di Ternate.

Asry menambahkan, kasus ini melibatkan laporan balik dari Bupati terhadap aktivis GMKI terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Laporan balik ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam waktu dekat, semua pihak terkait, termasuk Bupati Frans Manery, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Usulkan Tambahan Anggaran Rp25 Triliun untuk Kemendikbudristek Tahun 2025

GMKI Cabang Tobelo melaporkan Bupati Frans Manery pada Senin (3/6), setelah insiden pembubaran massa aksi GMKI dengan sebilah parang pada Jumat (31/5), yang sempat viral di media sosial. Tidak terima dengan laporan tersebut, Bupati Frans melalui tim hukumnya melaporkan balik para aktivis GMKI ke Polres Halut.

Menurut Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, tindakan Bupati Frans Manery yang mengejar pendemo dengan parang mengandung dugaan tindak pidana pengancaman, perusakan, dan pelanggaran Undang-undang Darurat tahun 1951.

"Setelah diteliti, kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum memanggil Bupati Halut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini