Pegawai Bank Maluku Korupsi Rp1,5 Miliar, Uang Dicuri untuk Judi Online

- 17 Juni 2024, 15:00 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita Polisi
Sejumlah barang bukti yang disita Polisi /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku/Maluku Utara (Malut) Cabang Namlea berinisial ES alias Edi diringkus polisi atas kasus penggelapan uang titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penitipan uang oleh BI kepada Bank Maluku/Malut Cabang Namlea pada Desember 2022. Sejak saat itu, ES mulai melakukan penarikan uang secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi hingga Desember 2023.

"Pelaku melakukan penarikan uang tersebut setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta, hingga akhirnya total uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis dikuras," ungkap Kombes Hujrah.

Untuk mengelabui aksinya, ES membuat pencatatan palsu dalam sistem bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seolah-olah uang tersebut masih ada.

Baca Juga: Hampir 3 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo, Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Nakal

Aksi ES terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 14 Maret 2024.

Kepada polisi, ES mengaku bahwa sebagian besar uang hasil korupsinya digunakan untuk bermain judi online. Sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

ES dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini