Berantas Judi Online Menkominfo Galang Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

- 24 Mei 2024, 22:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /Humas Kominfo/infopublik.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah judi online yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Dalam sebuah Konferensi Pers Judi Online yang digelar secara daring hari ini dari Jakarta, Menkominfo menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas pemberantasan judi online dan sedang melakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga (KL) untuk menangani situasi darurat ini.

"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Menkominfo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius pada penanganan masalah ini dan menginisiasi pembentukan Satgas Judi Online. Rapat Internal Kabinet yang dipimpin oleh Presiden pada 22 Mei 2024 lalu membahas langkah-langkah konkret dalam pemberantasan judi online.

Langkah-langkah konkret telah diambil setelah rapat kabinet tersebut, dengan Kominfo menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," kata Menkominfo.

Baca Juga: Penemuan Mengejutkan: Senjata Api FN Ditemukan di Lokasi Kebakaran Kios di Paniai

Selain itu, Kominfo juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas. Menurut Budi Arie, edukasi dan literasi sangat penting dalam menangani konten judi online.

Lebih lanjut, Menkominfo menyampaikan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian telah berhasil memutus akses lebih dari 1,9 juta konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap ribuan sisipan laman judi dalam situs pendidikan dan pemerintahan. Kominfo juga telah mengajukan penutupan ratusan akun e-wallet dan ribuan rekening bank terkait judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan masalah judi online dapat segera diatasi demi kesejahteraan masyarakat.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini