Mahasiswa Tewas di Tangan Jambret Sadis, Dua Pelaku Merupakan Residivis

- 15 Juni 2024, 17:00 WIB
Kedua pelaku saat ditangkap polisi
Kedua pelaku saat ditangkap polisi /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dua pelaku jambret yang tega menghabisi nyawa seorang mahasiswa di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Opsnal Polsek Limapuluh pada Kamis (13/06/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) ini diringkus setelah sempat diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, menjelaskan kronologi kejadian tragis yang merenggut nyawa Gofi Hidayana (25) ini.

Awalnya, Gofi dan rekannya, Joshua Kurniawan (25), sedang berboncengan motor di Jalan Hangtuah. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal dengan mengendarai Yamaha Nmax hijau mendekati mereka. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menendang motor Gofi hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, Gofi mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat. Sementara Joshua mengalami luka-luka.

Tak ingin buruannya kabur, warga sekitar pun mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, IHSG Terkoreksi: Waspada Risiko di Pasar Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus jambret. PM berperan sebagai eksekutor, sedangkan FAGS bertindak sebagai joki.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKBP Sunhot.

Penangkapan kedua pelaku jambret sadis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini