Kominfo Ingatkan Platform Media Sosial di Indonesia untuk Patuh pada Aturan

- 18 Juni 2024, 19:00 WIB
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan memuat konten pornografi dan judi online.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (17/6/2024).

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," ujar Semuel.

Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang mengizinkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi. Kominfo menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," tegasnya.

Semuel menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara diterapkan di luar Indonesia. Namun, platform yang beroperasi di Indonesia harus membatasi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," jelasnya.

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online. Pihak yang mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diputus aksesnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini