Buronan Kasus Penikaman Ditangkap! Pelaku Sembunyi 2 Bulan di Desa Fogi

- 15 Juni 2024, 16:30 WIB
Narkoba dan Penikaman Terungkap! Polres Sula Bekuk Pelaku
Narkoba dan Penikaman Terungkap! Polres Sula Bekuk Pelaku /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Polres Sula) berhasil mengungkap dua kasus yang meresahkan masyarakat, yaitu kasus narkoba dan penikaman diwilayah hukum Polres Sula.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Sula, IPDA Tomi Faldin mengungkapkan pada tanggal 3 Juli 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sula berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial HH alias Marlo di pelabuhan Sanana. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti dua sachet sabu berukuran kecil dan satu buah handphone Samsung A13.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba IPDA Tomi Faldin.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Penangkapan Buronan Kasus Penikaman

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar mengungkapkan, kasus selanjutnya adalah penangkapan buronan kasus penikaman yang telah melarikan diri selama 2 bulan. Pelaku bernama Amin Paukuma alias Momo akhirnya berhasil dibekuk oleh personel Opsnal Satreskrim di salah satu rumah warga di Desa Fogi.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, IHSG Terkoreksi: Waspada Risiko di Pasar Modal

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini