10,4 Kilo Sabu Digagalkan Beredar di Kaltim, 3 Kurir Ditangkap

- 8 Juni 2024, 09:30 WIB
Polisi Kaltim Gagalkan Peredaran 10,4 Kg Sabu di Kutai Kartanegara, 3 Pelaku Ditangkap
Polisi Kaltim Gagalkan Peredaran 10,4 Kg Sabu di Kutai Kartanegara, 3 Pelaku Ditangkap /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,4 kg di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).

Para tersangka membawa sabu-sabu tersebut dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan–Berau–Wahau–Sangata–Bontang–Samarinda-Anggana Kab. Kukar (Kaltim) menggunakan sepeda motor.

Menurut Kombes Artanto, para tersangka diiming-imingi upah Rp 2.000.000,- untuk mengantarkan sabu tersebut. Setelah berhasil mengantarkannya ke Kukar, mereka mendapat upah tambahan sebesar Rp 100.000.000,- dari pengendali di Bulungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: 14 Kg Sabu dan 407 Ekstasi Dimusnahkan di Banjarmasin

Kombes Artanto mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.

"Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa," ujar Kombes Artanto.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini