Kasus Narkoba: Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta Pusat

- 28 Mei 2024, 13:05 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga ASN Maluku Utara Pengguna Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga ASN Maluku Utara Pengguna Narkoba /Dok. Humas Polri/

Ketiga ASN Provinsi Maluku Utara tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. Namun, karena berat barang bukti yang sedikit, mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini