Ketiga ASN Provinsi Maluku Utara tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. Namun, karena berat barang bukti yang sedikit, mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.