Kasus Narkoba: Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta Pusat

- 28 Mei 2024, 13:05 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga ASN Maluku Utara Pengguna Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga ASN Maluku Utara Pengguna Narkoba /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Provinsi Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi diambil mengingat barang bukti sabu yang dimiliki ketiga tersangka hanya berjumlah 0,02 gram.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan mengacu kepada Sema, barang bukti yang disita beratnya hanya 0,02 gram," ujar Kombes Ade Ary, Senin (27/5/2024).

"Sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO."

Ade Ary juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tersebut.

Baca Juga: Tragedi di Kalibagor: Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut," jelasnya.

Penangkapan ketiga ASN, yang diidentifikasi sebagai RJA, AFM, dan MBD, berawal dari laporan warga tentang penggunaan sabu di sekitar Jl Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya. Setelah penangkapan, tes urine dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan narkoba.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini