Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap 20 tersangka, Kapolres menyebutkan bahwa mereka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp. 1.000.000.000,00 hingga Rp. 10.000.000.000,00.
Ditegaskan Kapolres, pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.