Nikah 2 Kali dengan WNI, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Over Stay 117 Hari

- 19 Mei 2024, 08:05 WIB
Petugas Imigrasi Tasikmalaya mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (16/5/2024)
Petugas Imigrasi Tasikmalaya mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (16/5/2024) /Kantor Imigrasi Tasikmalaya/infopublik.id

"Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita," katanya.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Deportasi AS mencerminkan upaya Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga: Timpora Dabo Singkep: Mata-Mata Imigrasi Awasi Orang Asing di Lingga

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar aturan sangat penting untuk mendukung upaya ini.

Kantor Imigrasi Tasikmalaya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini