LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan. Pada hari Selasa (7/5/2024), KPK memanggil dan memeriksa 5 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Kelima saksi tersebut adalah Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Any Andesta Panny Ritonga (Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Siti Anur Munthe (Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), Abdul Azis Ritonga (Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), dan Farizca Agustien BR Regar (Swasta).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.
Baca Juga: KPK Telusuri Jaringan Korupsi di DPR RI, Bukti Transaksi Keuangan Ditemukan
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp15 miliar yang diduga berasal dari suap EAR dan kawan-kawan. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu.
Tanah tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan aset ini merupakan langkah lanjutan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.