Waspada SPDP Palsu Berlogo KPK! Kenali Ciri-Cirinya dan Laporkan Segera!

- 2 Mei 2024, 12:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Antara

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut beredar di media online dan ditujukan kepada pihak tertentu di Boyolali, Jawa Tengah.

Terkait perihal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan KPK, maupun terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di tengah masyarakat.

“KPK menerima informasi beredarnya SPDP palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah,” ucap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, dilansir dari InfoPublik, Rabu (1/5/2024).

Lanjut Ali, dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar.

Baca Juga: Jalan Baru untuk NTB: Langkah Presiden Jokowi Meningkatkan Kecepatan Logistik

“Surat palsu itu diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda,” terangnya.

Ali juga menambahkan, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tutupnya.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah