Baca Juga: Polsek Bengkong Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Pelaku kena Doorr!!
Saat pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir, anggota Polsek Tambora langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Salah satu pelaku, RS, sempat melakukan perlawanan dengan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng. Barang-barang ini diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pengakuan Pelaku dan Temuan Motor Curian
Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora. Motor-motor ini disimpan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Proses Hukum
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketangkap Polisi Pria Tanjungpinang Nekat Tanam Ganja, Begini Pengakuannya