Ketangkap Polisi Pria Tanjungpinang Nekat Tanam Ganja, Begini Pengakuannya

- 25 April 2024, 18:04 WIB
Satresnarkoba Polres Bintan amankan pria Tanjungpinang yang menanam ganja di kebun
Satresnarkoba Polres Bintan amankan pria Tanjungpinang yang menanam ganja di kebun /Dok. Polres Bintan/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial AA (39) warga Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang, nekat menanam pohon ganja di kebunnya. Akibat perbuatannya, AA diringkus Satresnarkoba Polres Bintan pada Senin (22/4/2024).

Penangkapan AA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di kebun. Tak ingin membuang waktu, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AA.

Setelah diinterogasi, AA mengakui perbuatannya menanam ganja. Ia mendapatkan bibit ganja dari temannya saat menempuh pendidikan pelayaran pada tahun 2012. AA menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.

"Tersangka belajar menanam ganja dari Youtube," ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, Kamis (25/4/2024).

Dari kebun AA, petugas berhasil menemukan 3 batang tanaman ganja dalam polybag, 1 paket kecil ganja, 1 plastik headset, dan 1 unit handphone. AA dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan, Pengedar Terancam Hukuman Mati

Kronologi:

  • Senin, 22 April 2024: Satresnarkoba Polres Bintan menerima laporan masyarakat tentang penanaman ganja di Perumahan Permata Indah I Desa Toapaya, Bintan.
  • Senin, 22 April 2024: Tersangka AA diamankan di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang.
  • Senin, 22 April 2024: Petugas menemukan 3 batang tanaman ganja dalam polybag di kebun milik tersangka di Perumahan Permata Indah I.

Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan
Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

Pengakuan Tersangka:

  • AA mendapatkan bibit ganja dari teman saat pendidikan pelayaran di bulan November 2012.
  • AA mulai menanam ganja pada bulan Agustus 2023, namun gagal.
  • AA menanam kembali ganja pada bulan November 2023 dan berhasil menumbuhkan 3 batang.
  • AA belajar menanam ganja dari Youtube dan menanamnya untuk konsumsi pribadi, tidak untuk dijual.
  • AA telah memetik 4 daun ganja dari kebunnya untuk dikonsumsi.
  • AA mengkonsumsi ganja dengan cara dihisap atau dibakar setelah dikeringkan.

Barang Bukti:

  • 3 batang tanaman ganja dalam polybag
  • 1 paket kecil ganja dibungkus kertas putih
  • 1 plastik headset warna hijau
  • 1 unit handphone android merk Samsung warna abu-abu

Baca Juga: Polisi Sita 10 Kg Emas di Bandara, Diduga Hasil PETI

Pasal yang Dikenakan:

  • Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman pidana: penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini