Masyarakat Batu Aji Antusias Ikuti Sosialisasi Peran Kejaksaan dan Layanan Online

- 25 April 2024, 09:58 WIB
Kejaksaan Negeri Batam Gelar Sosialisasi Pentingnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Terpadu Online di Batu Aji
Kejaksaan Negeri Batam Gelar Sosialisasi Pentingnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Terpadu Online di Batu Aji /yuyun/kutipan.co

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Batam menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum dengan tema "Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Melalui Pelayanan Terpadu Online" di Kantor Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (24/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan tugas Kejaksaan RI, serta memperkenalkan layanan terpadu online yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan publik.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, SH, MH, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batam, Roy Huffington Harahap, SH, MH, sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Sekretaris Kecamatan Batu Aji, Arman, para lurah di wilayah Kecamatan Batu Aji, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan RT/RW, dan pegawai pada Kecamatan Batu Aji.

Dalam paparannya, Andreas Tarigan menjelaskan bahwa peran dan tugas Kejaksaan RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum lainnya, serta melaksanakan pelayanan publik.

"Salah satu tugas penting Kejaksaan adalah pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Andreas. "Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999."

Baca Juga: Gempa M 5,3 Guncang Boalemo Gorontalo, Getaran Dirasakan di Beberapa Wilayah

Andreas juga menjelaskan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (RJ) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, di mana pelaku didorong untuk memperbaiki kesalahannya dan berdamai dengan korban.

Sementara itu, Roy Huffington Harahap memaparkan tentang pelayanan publik terpadu secara online yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan Kejaksaan, seperti pendaftaran perkara, konsultasi hukum, dan pelaporan pengaduan, secara online melalui website Kejaksaan Negeri Batam.

"Pelayanan publik terpadu secara online diharapkan dapat memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik," tutur Roy.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini