7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polda Sumsel Tangkap Delapan Tersangka

- 19 April 2024, 13:49 WIB
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba Polda Sumsel
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba Polda Sumsel /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis, 18 April 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang mencakup 7,7 kilogram sabu dan 183 butir pil ekstasi. Barang-barang haram ini merupakan hasil tangkapan dari delapan tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur serbuk sabu ke dalam blender dan dicampur dengan cairan deterjen, sementara delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini menyaksikan proses tersebut.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka-tersangka berikut:

  • Hendra alias Pongah: 190,13 gram sabu
  • Alika: 183 butir pil ekstasi
  • Jaka: 2,9 kilogram sabu
  • Andriadi: 193,91 gram sabu
  • Sherga: 3,8 kilogram sabu
  • Afriansyah: 186,29 gram sabu
  • Julius: 196,02 gram sabu
  • Iskandar: 134,12 gram sabu

Pengungkapan kasus narkoba ini telah berlangsung sejak bulan Maret hingga April 2024.

Baca Juga: Bareskrim Ciduk Dua Pegawai Maskapai Swasta di Bandara Soekarno-Hatta!, Selundupkan Narkoba

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, SH, MSi, bersama Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari Medan dan Pekanbaru. Mereka juga mengungkap bahwa sebagian pelaku sudah ditangkap sebelumnya dan saat ini berada dalam tahap kedua penanganan. Totalnya, ada 13 orang pelaku dalam kasus ini.

"Sabu-sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," kata AKBP Suparlan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. Mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini mayoritas adalah pengedar, dengan dua di antaranya merupakan bandar.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x