Tak Ada Ampun! ASN Natuna Terbukti Nyabu, Bakal Dipecat!

- 3 April 2024, 20:47 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya /Muhammad Nurman/ANTARA

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terancam dipecat setelah ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, ASN tersebut terancam dipecat secara tidak hormat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.

"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," kata Sanjaya di Natuna, Selasa (4/4/2024).

Namun, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya, maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ini dilakukan hingga terduga menyelesaikan masa hukumannya.

"Setelah selesai masa hukuman, ia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ujar Sanjaya.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Batu Sindu di Natuna, Pesona Alam dan Legenda yang Memikat

Saat ini, BKPSDM masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.

"Kita akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kita tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," imbuh Sanjaya.

Meskipun diberhentikan sementara, terduga masih mendapatkan gaji 50 persen, tetapi tidak mendapatkan tunjangan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini