LINGGA PIKIRAN RAKYAT - PT PLN Batam menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini merupakan komitmen PLN Batam dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan Penuh Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, menegaskan bahwa dengan MoU ini, PLN Batam tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan.
“PLN Batam memiliki banyak aset vital nasional dan kebutuhan di Batam yang cepat. Jika ada permasalahan hukum, jangan ditunda, segera sampaikan kepada kami. Jangan sampai mengganggu pelayanan PLN Batam kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Rudi berharap kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara PLN Batam dan Kejaksaan. Kejaksaan siap membantu PLN Batam dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemilu 2024 PLN Batam Siagakan Ratusan Petugas dan Dirikan 16 Posko
Meningkatkan Layanan dan Membangun Kepercayaan
Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kejaksaan. Irwansyah mengatakan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan sangatlah penting bagi PLN Batam sebagai perusahaan pelayanan publik.