Penangkapan DPO Jepang di Batam: Kasus Penipuan Investasi Bernilai Fantastis

- 22 Februari 2024, 20:10 WIB
DPO Jepang yang ditangkap polisi di Batam, penipuan investasi
DPO Jepang yang ditangkap polisi di Batam, penipuan investasi /Dok Polresta Barelang/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan investasi besar dengan penangkapan Hajime Hatanaka, seorang warga negara Jepang yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Interpol Blue Notice.

"Sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis (22/2/2024).

Hatanaka, yang diduga menggunakan nama palsu YAMAZAKI YUSUKE, terlibat dalam penipuan investasi yang merugikan sekitar 740 orang dengan total kerugian mencapai 4 miliar yen.

"Kasus Penipuan Investasi di negara nya. Terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Februari 2019," ungkap AKBP Syafrudin.

Baca Juga: Penangkapan DPO Interpol di Batam Sembunyi di Indonesia Sejak 2021

Hatanaka, yang melarikan diri dari Jepang pada Februari 2020, telah berpindah-pindah negara sebelum akhirnya ditangkap di perairan Batam oleh Satpolair Polresta Barelang.

"Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (Jepang) pada tanggal 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong Thailand, Bulgaria dan Indonesia," kata Syafrudin.

Hatanaka dari Pontianak menggunakan kapal menuju ke Tanjungpinang lalu ke Batam, kemudian dari Batam berangkat ke negara Malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK.

"Tanpa dokumen resmi dan dalam perjalanan menuju Malaysia, Hatanaka diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syafruddin.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini