Kadiv Propam Polri: Anggota Polisi Judi Online Laporkan ke 0855 5555 4141 Ancaman Dipecat

21 Juni 2024, 21:48 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian terlibat dalam judi online. Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas praktik ilegal ini di lingkungan Korps Bhayangkara.

Divisi Propam Polri meluncurkan hotline pengaduan 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online di kalangan aparat kepolisian.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota kepolisian yang bermain atau terlibat dalam praktik judi online.

"Kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Syahar dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2024).

Menurut Irjen Pol Syahardiantono, dukungan masyarakat diperlukan untuk segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan kepolisian. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan anggotanya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kunjungi Kamboja, Bahas Penanganan WNI Terlibat Judi Online dan Online Scam

"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," tegas Kadiv Propam Polri.

Masyarakat dapat melaporkan temuan terkait anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline 0855 5555 4141. Layanan ini tersedia 24 jam dan dilengkapi dengan aplikasi yang memudahkan proses pelaporan. Masyarakat akan dituntun oleh petugas saat melakukan pengaduan.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegas Syahar.

Irjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat dalam judi online akan menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat (PTDH). Polri tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota dalam praktik judi online, baik sebagai pemain, beking, atau penerima keuntungan.

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.

Baca Juga: Kemenkominfo Gencarkan Upaya Pencegahan Judi Online: SMS Blast, Pemblokiran Konten, dan Penutupan Akun

Inisiatif pembukaan hotline pengaduan oleh Divisi Propam Polri menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online di lingkungan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan temuan terkait, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi Polri.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler