KPU Optimistis, Bapaslon Perseorangan Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024

12 Mei 2024, 13:00 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan optimisme bahwa pasangan calon perseorangan (Bapaslon) akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024, meskipun tengah menghadapi waktu yang terbatas.

"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham melalui keterangan resmi pada Sabtu (11/5/2024).

Berdasarkan data dari KPU per Jumat (10/5), sudah ada dua bapaslon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.

Menurut Idham, salah satu faktor penyebab minimnya penyerahan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan suara dan proses rekapitulasi Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon dari jalur perseorangan.

"Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.

Adapun batas penyerahan dukungan bapaslon perseorangan ke KPU hanya menyisakan waktu satu hari lagi, yaitu Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: KPU Verifikasi Data Dukungan Bakal Calon Independen, Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Idham mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bapaslon secara maksimal. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 122 bapaslon perseorangan yang belum menyerahkan dukungannya.

Meski begitu, lanjutnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena para bapaslon tersebut telah menerima akun Silon.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati serta 9 bapaslon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota. Namun, pada Pilkada tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler