Polisi Tangkap Dua Begal Pelajar SMP di Depok, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

26 April 2024, 19:00 WIB
Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban /Dok. Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dua pelaku begal yang membacok dan merampas ponsel seorang pelajar SMP di Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kami melakukan pengejaran," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Berdasarkan keterangan sementara, kedua pelaku ini melakukan aksi begal di tiga lokasi dalam sehari. "Para pelaku mengincar para pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban," jelas Kombes Arya.

Kronologi Kejadian

Aksi pembegalan terhadap pelajar SMP ini terjadi pada Kamis (25/4/2024) siang. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban berusaha mempertahankan ponselnya, namun pelaku malah membacoknya.

"Korban mengalami luka bacok di bagian punggung," kata Kombes Arya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sementara pelaku langsung melarikan diri.

Para pelaku begal ini mengincar pelajar yang membawa barang berharga, modusnya langsung memepet dan merampas barang milik korban

Baca Juga: Viral! Dikira Begal Pemotor Seret Sajam di Batam, Ternyata...

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Upaya pengejaran pun dilakukan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk membacok korban," ungkap Kombes Arya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kombes Arya.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus begal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah.

"Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang berharga yang berlebihan saat beraktivitas di luar rumah. Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," pesan Kombes Arya.

Editor: Akhlil

Tags

Terkini

Terpopuler