Saat ini, dua titik api sudah berhasil dipadamkan, sementara satu titik lainnya masih dalam proses pemadaman. Upaya pemadaman api melibatkan tim pemadam kebakaran dan masyarakat setempat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
PT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
“Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas ilegal seperti ini yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan lingkungan,” tegas AKP Bondan.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan umum.