Kadiv Propam Polri: Anggota Polisi Judi Online Laporkan ke 0855 5555 4141 Ancaman Dipecat

- 21 Juni 2024, 21:48 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono /Dok Humas Polri/

Irjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat dalam judi online akan menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat (PTDH). Polri tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota dalam praktik judi online, baik sebagai pemain, beking, atau penerima keuntungan.

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tegas dia.

Baca Juga: Kemenkominfo Gencarkan Upaya Pencegahan Judi Online: SMS Blast, Pemblokiran Konten, dan Penutupan Akun

Inisiatif pembukaan hotline pengaduan oleh Divisi Propam Polri menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online di lingkungan kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan temuan terkait, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi Polri.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini