Enam Pelajar Bogor Ditangkap Usai Aniaya Remaja hingga Jari Terputus

- 20 Juni 2024, 19:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Seorang remaja di Bogor menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok pelajar hingga jarinya terputus. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11 Juni 2024) di Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban, yang diketahui bernama IFM, warga Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dianiaya oleh sekelompok pelajar dari berbagai sekolah menengah. Akibat penganiayaan tersebut, tiga jari IFM terluka parah, dua di antaranya hampir putus.

"Dianiaya oleh sekelompok pelajar dari berbagai sekolah menengah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di Kayumanis Tanah Sareal sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot, Rabu 19 Juni 2024.

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan enam orang pelajar yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Para tersangka berinisial MF (18) warga Mekarwangi, MRH (17) warga Cijeruk, AIK (16) warga Cibadak, GRB (15) warga Kemang, AR (16) warga Kemang, dan MDF (16) warga Kayumanis.

Baca Juga: Gila! Demi Nikahi Pujaan Hati, Pria di Manokwari Rela Beli Senpi Seharga Rp 200 Juta

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot, MF (18) merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok jari korban menggunakan celurit. Akibatnya, tiga jari IFM terluka parah, dua di antaranya hampir putus.

"Adapun tersangka MF (18) melakukan penganiayaan dengan cara membacok jari korban dengan celurit yang mengakibatkan 3 jari korban terluka di mana 2 jari hampir putus,"

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 1 angka 1 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ini adalah contoh dari tindak kekerasan yang merugikan generasi muda dan menunjukkan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini