Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Narkotika jenis Jamur Psilosina di Bar Gili Trawangan

- 14 Juni 2024, 19:00 WIB
Polres Lombok Utara Bongkar Peredaran Jamur Narkotika di Gili Trawangan
Polres Lombok Utara Bongkar Peredaran Jamur Narkotika di Gili Trawangan /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polres Lombok Utara berhasil tangkap pengedar narkotika jenis jamur di salah satu bar di Gili Trawangan. Pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 20.00 WITA, di salah satu bar di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku, NA (22) warga Kecamatan Tanjung dan FD (27) warga Desa Pemenang Timur.

Wakapolres Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran narkotika jenis jamur mushroom di salah satu bar di Gili Trawangan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar bar tersebut. Akhirnya, pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku NA yang saat itu sedang duduk di depan bar," jelas Wakapolres, Kamis (13/6/2024)

Petugas kemudian membawa terduga pelaku NA ke dalam bar untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum guna menghindari rekayasa kasus terkait kepemilikan barang bukti. Dalam penggeledahan, delapan bungkus kantong plastik bening berisi narkotika jenis jamur mushroom psilosina dengan berat bruto 2,247 kilogram ditemukan di dalam lemari pendingin.

Baca Juga: Lab Ekstasi Tersembunyi di Medan Terbongkar: Pasutri Siapkan 314 Ribu Butir untuk Diedar

Selain itu, di kolong meja bar ditemukan satu bungkus kantong plastik berisi delapan buah daun pisang berbentuk kerucut yang diduga sebagai wadah bekas jamur mushroom, satu buah daftar menu kayu bertuliskan “Spesial Tiket To The Heaven”, satu unit handphone Redmi 12, serta uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- dan 50 dolar Australia.

Saat diinterogasi, NA mengaku sebagai staf bar dan menyebutkan pemiliknya adalah FD. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju rumah FD di Dusun Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, dan berhasil mengamankan FD yang sedang berada di depan rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit handphone iPhone X di kantong celana FD. FD mengakui bahwa dirinya adalah pemilik bar dan menyediakan jamur mushroom tersebut.

Atas kejadian ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp. 1.000.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-.

Editor: Husni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini