Produksi Minyak Goreng Palsu di Malang Terbongkar

- 14 Juni 2024, 11:30 WIB
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Malang.
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Malang. /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini berhasil diamankan.

Penangkapan Tersangka

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka ditangkap oleh tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak.

"Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah dalam kemasan botol bertuliskan 'Minyak Kita'," ujar Kompol Imam Mustolih pada Rabu (12/6/2024).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang. Inspeksi tersebut menemukan banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng bermerek ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Polisi menindaklanjuti temuan ini dengan menyelidiki distributor yang memasok minyak goreng tersebut. Hingga akhirnya, tersangka tertangkap tangan saat mengemas minyak goreng curah ke dalam botol dengan label 'Minyak Kita' yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.

Baca Juga: Terungkap! Motif Mantan Satpam Peras Ria Ricis

Barang Bukti

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sekitar 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merek ‘Minyak Kita’. Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga dijadikan barang bukti.

"Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Kompol Imam Mustolih.

Modus Operandi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran minyak goreng. Seharusnya satu liter, namun dalam setiap kemasan hanya berisi sekitar 764 mL.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini