Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan Senjata Ilegal di Halut

- 14 Juni 2024, 12:00 WIB
Pengungkapan Modus Penyelundupan Senjata Api Ilegal di Maluku Utara
Pengungkapan Modus Penyelundupan Senjata Api Ilegal di Maluku Utara /Dok Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia. Konferensi pers yang diadakan di Mapolres Halut pada Rabu (12/6/2024) dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto serta Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar.

Pengungkapan Kasus

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penyelundupan senjata api melalui perairan Halut. Wakapolres Kompol Andreas membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti.

Modus Operandi

Pelaku utama, RS, mendapatkan senjata api dengan menjual burung Nuri dan Kakaktua di Filipina. Setelah menjual burung, RS membeli dua pucuk senjata M16 dan satu shotgun dari seseorang berinisial R di Filipina. RS kembali ke Indonesia menggunakan kapal pambot selama 48 jam.

Penangkapan dan Barang Bukti

RS berperan sebagai pemilik kapal dan pembeli senjata, sementara SB dan FM bertindak sebagai juru bahasa dan juru mudi kapal. YS bertindak sebagai pemesan. Polisi mengamankan empat senjata M16, satu shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56, delapan magazen, tiga handphone, satu buku tabungan, dan satu kapal pambot.

Baca Juga: Terungkap! Motif Mantan Satpam Peras Ria Ricis

Hukuman yang Dikenakan

Kasatreskrim Iptu M Toha Alhadar menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini