Jumlah TPS Pilgub DKI 2024 Berpotensi Berkurang, Ini Penjelasan KPU

- 27 Mei 2024, 13:30 WIB
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari /ANTARA/

Pada hari Sabtu ini, KPU DKI juga meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta guna menjamin hak suara pemilih di Jakarta, termasuk maskot dan logo Pilgub DKI. Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemungutan suara dan memastikan hak pilih masyarakat DKI Jakarta tetap terjaga dengan baik.

Halaman:

Editor: Akhlil

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini