Tiga Kepala Desa Aceh Melaju ke Tingkat Nasional Paralegal Justice Award 2024

- 25 Mei 2024, 07:05 WIB
Paralegal Justice Award 2024
Paralegal Justice Award 2024 /Badan Pembinaan Hukum Nasional/pja.bphn.go.id

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Tiga kepala desa di Aceh telah dipilih untuk mewakili Indonesia dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2024, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu yang berperan sebagai juru damai atau pemfasilitasi konflik di tingkat desa atau komunitas. Ketiga kepala desa yang akan mewakili Indonesia tersebut adalah Alta Zaini dari Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Idrus Saputra dari Paya Tumpi Baru, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dan Taufik Wahyudi dari Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Alta Zaini, Keuchik Lampulo, mengungkapkan harapannya kepada masyarakat Aceh untuk mendukung perjalanan mereka dalam memperebutkan PJA. "Kami telah melalui berbagai tahapan untuk mencapai ini," ungkap Alta Zaini pada Kamis (23/5/2024) di Banda Aceh.

Menurutnya, selama ini, desanya terlibat dalam penyelesaian konflik secara damai di tingkat lokal tanpa harus melibatkan proses hukum formal. "Semua masalah dan konflik kami selesaikan di tingkat komunitas, tanpa harus membawa masalah tersebut ke pengadilan," jelasnya.

Alta Zaini juga memaparkan inovasi yang dilakukan oleh Lampulo, yaitu Kartu Administrasi Lampulo Tertib. "Dengan menggunakan kartu ini, masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, termasuk layanan kesehatan karena data mereka sudah terdaftar," tambahnya.

Baca Juga: 300 Peserta Lolos Seleksi Nasional Paralegal Justice Award 2024, Salah satunya Lurah dari Lingga

Selain itu, desa Lampulo juga berfokus pada pengembangan industri kecil menengah (UMKM) dan peningkatan peluang kerja bagi penduduknya.

Alta Zaini menyatakan kesiapannya untuk berangkat ke Jakarta pada Senin (27/5/2024), dimana mereka akan mempresentasikan pencapaian Lampulo selama ini. "Kami berharap bisa membawa pulang PJA, dan kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Syukri, menjelaskan bahwa PJA adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang berperan sebagai juru damai desa atau pemfasilitator konflik non-litigasi (NLP).

Mereka mendukung pengembangan pariwisata, tenaga kerja, dan investasi di wilayah mereka. PJA merupakan hasil kerjasama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini