Kartu Prakerja Gelombang 68: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran

- 18 Mei 2024, 10:13 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 68: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran
Kartu Prakerja Gelombang 68: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 telah dibuka! Ini adalah kesempatan bagi Anda untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan bantuan biaya pelatihan.

Panduan Lengkap Berikut untuk Membantu Anda Mendaftar:

Syarat Pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP
  • Berusia antara 18 hingga 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
  • Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Pendaftaran:

  1. Kunjungi situs resmi https://dashboard.prakerja.go.id/
  2. Klik "Daftar" untuk membuat akun Prakerja menggunakan email
  3. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
  4. Unggah foto e-KTP dan verifikasi data
  5. Ikuti tes kemampuan yang disediakan
  6. Setelah tes, klik "Gabung Gelombang" pada dashboard
  7. Tunggu proses evaluasi dan pengumuman kelulusan melalui email atau di laman resmi

Manfaat Program:

  • Insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali
  • Insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program
  • Saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000 untuk mengikuti kursus atau pelatihan yang diinginkan
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Batas Waktu Pendaftaran:

Pendaftaran Gelombang 68 ditutup pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. Segera daftarkan diri Anda dan jangan lewatkan kesempatan ini!

Baca Juga: Berikut Kota Pelatihan Offline Prakerja, Apakah Ada di Kota Mu Coba Cek Disini

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah