Sekda Dian Kuningan Saksi Nikah dan Serahkan KTP KK Baru Pasangan Pengantin

- 6 Mei 2024, 18:43 WIB
Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si, Senin (6/5/2024) menjadi saksi akad nikah dari keluarga Aman Santosa Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan yang berdomisili di Kelurahan Citangtu
Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si, Senin (6/5/2024) menjadi saksi akad nikah dari keluarga Aman Santosa Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan yang berdomisili di Kelurahan Citangtu /Pemkab Kuningan/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pernikahan di Kabupaten Kuningan tidak hanya menjadi momen sakral penyatuan dua insan, tetapi juga momen penting untuk mendapatkan dokumen kependudukan baru.

Pada Senin (6/5/2024), Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, menjadi saksi nikah sekaligus menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin baru dalam sebuah pernikahan yang penuh haru di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Citangtu.

Nurul Inayah dan Rifky dari Desa Cisantana resmi menjadi pasangan suami istri setelah ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Momen spesial ini menjadi lebih berkesan dengan penyerahan dokumen kependudukan baru sebagai bagian dari Program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan) oleh Sekda Dian.

Program Paduka merupakan inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan untuk memudahkan pasangan pengantin baru dalam mendapatkan dokumen kependudukan setelah menikah.

Dokumen yang diserahkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru untuk masing-masing mempelai dan Kartu Keluarga (KK) baru untuk kedua orang tua mempelai.

Baca Juga: KTNA Batam Periode Baru Diminta Bersinergi Perangi Inflasi

Penyerahan dokumen ini menandakan perubahan status resmi mereka di mata hukum dan administrasi pemerintahan. Sekda Dian dalam sambutannya mendoakan agar pasangan pengantin baru dapat menjalani kehidupan bersama dengan penuh kebahagiaan, harmoni, dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Program Paduka menunjukkan komitmen Pemkab Kuningan dalam memberikan pelayanan yang efisien dan empati kepada masyarakat. Pasangan pengantin baru tidak perlu repot mengantri atau mengurus perubahan status di Disdukcapil.

Semua proses dapat dilakukan saat pendaftaran di KUA, di mana mereka akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah