LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau, pada Jumat (3/5/2024) malam. Sebanyak 184.000 batang rokok tanpa pita cukai, 1 unit high speed craft (HSC), dan 7 orang awak kapal berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kronologi Penindakan
Upaya penyelundupan ini terendus oleh Bea Cukai Batam pada Kamis (2/5/2024) pagi. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam langsung bergerak melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 untuk menyusun strategi penindakan.
Pada Jumat (3/5/2024) malam, tim Intelijen dan Patroli Interseptor mendapatkan informasi bahwa rokok tanpa pita cukai sedang dimuat ke dalam HSC di Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam. Segera, tim bergerak menuju titik tunggu sesuai skema patroli.
Baca Juga: Paskah di Batam: Semangat Kebangkitan dan Komitmen Membangun Kota Modern
Sekitar pukul 20:50 WIB, HSC target terpantau meninggalkan dermaga, dan tim pun melakukan pengejaran. Tepat pukul 22:47 WIB, HSC target berhasil dikuasai di Perairan Pulau Buaya.
Hasil Penindakan
Pemeriksaan di lokasi kejadian menemukan 184.000 batang rokok tanpa pita cukai, 1 unit HSC bermesin Yamaha 5x200 PK, dan 7 orang awak kapal. Seluruh barang bukti dan para pelaku kemudian diamankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Pesan Bea Cukai Batam