Jaringan Narkoba Aceh-Palembang Diungkap, 533 Gram Sabu dan 77 Ekstasi Diamankan

- 29 Maret 2024, 23:00 WIB
Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 533 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi
Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 533 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi /Dok. Div Humas Polri/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi Aceh dan mengamankan barang bukti 533 gram sabu dan 77 butir ekstasi dalam operasi Pekat Musi 1 2024.

Operasi Pekat Musi 1 2024:

Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini (7-26 Maret 2024) berhasil menangkap 27 orang tersangka dari 21 kali penangkapan.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi:

Pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang.

Barang Bukti:

  • 533 gram sabu
  • 77 butir ekstasi berlogo terminator warna pink (berat bruto 38 gram)

Baca Juga: Buronan Narkoba! Polda Kepri Rilis Ciri-ciri Kedua Pelaku, Laporkan Jika Melihatnya

Tersangka:

  • BA bin Muzakir (tersangka utama)

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun

Komitmen Pemberantasan Narkoba:

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Apresiasi dan Dukungan Masyarakat:

Harryo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Editor: Akhlil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah