- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun
Komitmen Pemberantasan Narkoba:
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Apresiasi dan Dukungan Masyarakat:
Harryo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam