Jaringan Narkoba Aceh-Palembang Diungkap, 533 Gram Sabu dan 77 Ekstasi Diamankan

- 29 Maret 2024, 23:00 WIB
Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 533 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi
Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sita 533 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi /Dok. Div Humas Polri/
  • Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun

Komitmen Pemberantasan Narkoba:

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Apresiasi dan Dukungan Masyarakat:

Harryo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba dan mengharapkan dukungan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar! 2,9 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Halaman:

Editor: Akhlil


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah