Pelaku Pengedar Uang Palsu di Batam Ditangkap Polisi saat Transaksi di Bazar Ramadhan

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Pelaku pengedar uang palsu di Kota Batam ditangkap polisi.
Pelaku pengedar uang palsu di Kota Batam ditangkap polisi. /Istimewa

"Atas perbuatannya, pelaku NS akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50.000.000.000," tegas Kapolsek.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di tempat-tempat ramai seperti Bazar Ramadhan.

 

Halaman:

Editor: Ruzi Wiranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini