Sadis! Tusuk Karyawan Mie Ayam dari Belakang, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

- 8 Maret 2024, 14:00 WIB
Pelaku saat digiring dari Karimun ke Batam
Pelaku saat digiring dari Karimun ke Batam /Dok. Polsek Lubuk Baja/

Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga Penyidik Temukan Fakta dan Bukti Baru hingga ke Jakarta dan Bandung

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Penangkapan DS ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.

Halaman:

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah