Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penangkapan DS ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.