Selesai Jokowi Menjabat Tunjangan Guru Akan Dihapus, Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 20 Februari 2024, 16:10 WIB
Menteri Keuangan Srimulyani/Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Srimulyani/Instagram @smindrawati /

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dekatnya akhir masa jabatan Presiden Jokowi memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru setelah beliau meninggalkan kursi kepresidenan.

Beberapa masyarakat bahkan bertanya-tanya apakah kebijakan tunjangan sertifikasi guru ini akan tetap bertahan atau justru dihapuskan.

Mari kita bersama-sama lega, karena Mentri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar baik penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Mulai April 2024 Pemerintah Bakal Nonaktifkan KTP Secara Permanen, Berikut Penjelasannya

Dilansir dari Klik Pendidikan.ID dalam Rapat Undang-Undang (RUU) APBN 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan yang sangat menggembirakan dalam RUU APBN 2024.

Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru tetap akan tersedia, artinya para guru tetap akan mendapatkan hak yang sesuai dengan pengabdiannya.

"Selain itu, kita juga mendapat informasi bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," lanjutnya.

Baca Juga: Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategi Polisi Siber Polda Kepri 

Sri Mulyani mengatakan, Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan, bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Halaman:

Editor: Dito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini