Mulai April 2024 Pemerintah Bakal Nonaktifkan KTP Secara Permanen, Berikut Penjelasannya

- 20 Februari 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Ditjen Dukcapil Kemendagri /

 

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK secara permanen, untuk warga yang ber-KTP DKI tapi tinggal di luar daerah.

Dilansir dari NKRIPOST.COM, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).

Adapun penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Strategi Polisi Siber Polda Kepri

Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak, melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apabila NIK dibekukan akan muncul keterangan NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal pengajuan, dan mulai di nonaktifkan mulai April 2024.

Baca Juga: Ini Pesan Kegiatan Kamtibmas Polsek Bintan Utara

Selain itu, penduduk juga wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili, jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.

Jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung lainnya.***

Editor: Dito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini