Komisioner KPU Ungkap Fakta Meninggalnya Petugas KPPS

- 15 Februari 2024, 21:13 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

LINGGA PIKIRAN RAKYAT - Dalam suasana pemilu yang serius, kabar meninggalnya petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 menjadi sorotan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan bahwa jumlah petugas KPPS yang meninggal masih dalam pendataan.

"Kami telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah bahwa ada beberapa anggota KPPS yang wafat. Saat ini, KPU masih melakukan pendataan," ungkap Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019. Dia juga enggan mengungkapkan lebih banyak tentang penyebab meninggalnya petugas KPPS yang sebelumnya telah menjalani tes kesehatan.

"Sudah dilakukan tes kesehatan. Kalau kita bicara tentang badan ad hoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Ada yang prapemungutan, sebelum pemungutan suara. Ada yang saat hari pemungutan suara, dan ada yang setelah pemungutan suara. Nanti datanya akan dirilis oleh KPU," jelas Idham.

Menurut Idham, santunan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan. Ini sebagai bentuk penghargaan dan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan oleh para pahlawan pemilu.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Tahu Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 KPU RI

Selain itu, terkait isu beban kerja KPPS yang berat, Idham menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan DPR agar dibentuk dua panel penghitung suara. Namun, hasil rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa DPR masih memilih hanya ada satu panel.

Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU telah melakukan simulasi dan menemukan bahwa metode dua panel terbukti efisien dalam penghitungan suara. Namun, DPR RI tetap memutuskan agar hanya ada satu panel, seperti yang telah dilaksanakan pada pemilu sebelumnya.

Usulan dua panel tersebut bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas KPPS yang sering kali harus bekerja selama berjam-jam. Namun, keputusan akhir tetaplah di tangan pembentuk undang-undang, dan KPU akan melanjutkan proses pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil.***

Editor: Akhlil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini